PENGERTIAN, TUGAS
DAN WEWENANG DEWAN KERJA RANTING
DEWAN KERJA PRAMUKA PENEGAK DAN PANDEGA
A. Pengertian
Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang selanjutnya
disingkat Dewan Kerja adalah wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi
kepemimpinan ditingkat Kwartir yang beranggotakan Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega Puteri Putera, bersifat kolektif dan kolegial yang merupakan bagian
integral dari Kwartir, berkedudukan sebagai badan kelengkapan Kwartir yang
diberi wewenang dan kepercayaan untuk mengelola Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega.
Kolektif mengandung arti bahwa keputusan dan kebijakan didalam
Dewan Kerja adalah keputusan atau kebijakan lembaga Dewan Kerja yang dilakukan
secara bersama atau secara gabungan dan kolegial mengandung arti bahwa segala
pelaksanaan tugas pokok, kebijakan dan tanggungjawab dalam prosesnya didalam
Dewan Kerja dilaksanakan dalam suasana kekeluargaan.
B. Maksud dan Tujuan
Dewan Kerja dibentuk sebagai wadah pembinaan dan pengembangan
kaderisasi kepemimpinan masa depan Gerakan Pramuka.
Dewan Kerja dibentuk dengan tujuan memberi kesempatan kepada
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk menambah pengetahuan, keterampilan
dan pengalaman dalam pengelolaan organisasi, pengembangan bakat kepemimpinan
dalam rangka upaya pengembangan pribadi dan pengabdiannya kepada Gerakan
Pramuka, masyarakat, bangsa dan negara.
C. Tugas Pokok, Fungsi Wewenang dan Tanggung Jawab
Tugas Pokok Dewan Kerja adalah :
1.
Melaksanakan Keputusan Musyawarah
Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera untuk mengelola Pramuka Penegak dan
Pandega sesuai dengan rencana kerja Kwartirnya.
2.
Mengelola kegiatan Pramuka Penegak
dan Pramuka Pandega di Kwartirnya
3.
Mendukung Dewan Kerja dan wadah pembinaan Pramuka Penegak dan
Pramuka Pandega yang berada di wilayahnya secara koordinatif dan konsultatif.
4.
Menyelenggarakan Musyawarah Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera di tingkat
Kwartirnya.
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut di atas, Dewan Kerja
berfungsi sebagai :
1. Pelaksana rencana kerja Kwartir tentang Pramuka Penegak dan
Pramuka Pandega.
2. Pengelola kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di
Kwartirnya.
3. Penghubung antara Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dengan
Kwartir.
4. Pendukung pelaksanaan tugas-tugas Kwartir serta memberikan
sumbangan pemikiran dan laporan tentang pengelolaan, penilaian dan pengembangan
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega pada khususnya dan Gerakan Pramuka pada umumnya.
Dewan Kerja yang merupakan bagian integral dari Kwartir,
bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja kepada Kwartirnya.
D. Organisasi dan Masa Bakti
Struktur Organisasi
1. Di tingkat Kwartir Nasional dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak
dan Pramuka Pandega Nasional yang disebut Dewan Kerja Nasional disingkat DKN.
2. Di tingkat Kwartir Daerah dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak
dan Pramuka Pandega Daerah yang disebut Dewan Kerja Daerah disingkat DKD.
3. Di tingkat Kwartir Cabang dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak
dan Pramuka Pandega Cabang yang disebut Dewan Kerja Cabang disingkat DKC.
4. Di tingkat Kwartir Ranting dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak
dan Pramuka Pandega Ranting yang disebut Dewan Kerja Ranting disingkat DKR.
Masa Bakti
1. Masa bakti adalah kurun waktu berlangsungnya suatu kepengurusan
Dewan Kerja dalam melaksanakan tugasnya.
2. Masa bakti Dewan Kerja sama dengan masa bakti Kwartirnya.
3. Selama belum terbentuk dan disahkannya Dewan Kerja yang baru
oleh surat keputusan Kwartir sebagai hasil Musppanitera, maka pengurus Dewan
Kerja lama tetap melaksanakan tugasnya.
E. Kepengurusan
Pengurus
1. Susunan pengurus Dewan Kerja terdiri atas seorang ketua
merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, Sekretaris merangkap
anggota, Bendahara merangkap anggota dan beberapa Orang anggota.
2. Apabila Ketua dijabat oleh Pramuka Penegak/Pandega Putera, maka
Wakil Ketua dijabat Pramuka Penegak/Pramuka Pandega Puteri, dan sebaliknya
3. Komposisi pengurus dalam Dewan Kerja disusun dengan
memperhatikan perbandingan antara putera dan puteri serta perbandingan antara
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
4. Jumlah anggota Dewan Kerja disesuaikan keputusan Musppanitera
dan secara keseluruhan berjumlah ganjil.
5. Pimpinan Dewan Kerja terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris
dan Bendahara.
Pembidangan
1. Pembidangan adalah pembagian tugas yang dilakukan sebagai upaya
memperlancar pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja.
2. Pembidangan dalam Dewan Kerja diatur sebagai berikut :
a. Bidang Kajian Kepramukaan
b. Bidang Kegiatan Kepramukaan
c. Bidang Pengabdian Masyarakat
d. Bidang Evaluasi dan Pengembangan
F. Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera
Pengertian
Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera
yang disingkat Musppanitera adalah suatu forum atau tempat pertemuan bagi
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera sebagai wahana
permusyawaratan untuk menampung aspirasi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di
tingkat Kwartirnya.
Jenis Musppanitera
a) Musppanitera yang diselenggarakan dalam keadaan terpenuhi kuorum
dan tepat waktu.
b) Musppanitera Luar Biasa;
Ø Musppanitera luar biasa adalah
Musppanitera yang diselenggarakan antara dua Musppanitera karena ada hal-hal
yang bersifat khusus.
Ø Musppanitera Luar Biasa dilaksanakan atas usul Dewan Kerja
bersangkutan atau usul dari sedikitnya dua pertiga jumlah utusan yang
seharusnya hadir.
c) Pelaksanaan Musppanitera berdasarkan Keputusan Kwartir.
d) Tingkat dan waktu Pelaksanaan
1. Di tingkat Kwartir Nasional diselenggarakan Musppanitera Tingkat
Nasional selanjutnya disebut Musppanitera Nasional yang diselenggarakan setiap
5 (lima) tahun sekali.
2. Di tingkat Kwartir Daerah diselenggarakan Musppanitera Tingkat
Daerah selanjutnya
3. disebut Musppanitera Daerah yang diselenggarakan setiap 5 (lima)
tahun sekali.
4. Di tingkat Kwartir Cabang diselenggarakan Musppanitera Tingkat
Cabang selanjutnya disebut Musppanitera Cabang yang diselenggarakan setiap 5
(lima) tahun sekali.
5. Di tingkat Kwartir Ranting diselenggarakan Musppanitera Tingkat
Ranting selanjutnya disebut Musppanitera Ranting yang diselenggarakan setiap 3
(tiga) tahun sekali.
G. Sidang Paripurna
a. Pengertian
Sidang Paripurna Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega merupakan
pertemuan berkala yang dilaksanakan sebagai wahana bagi Pramuka Penegak dan
Pramuka Pandega sebagai langkah pengendalian operasional melalui koordinasi,
konsultasi, informasi, dan kerjasama dalam pembinaan Pramuka Penegak dan
Pramuka Pandega.
b. Sidang Paripurna dilaksanakan setiap satu tahun sekali.
c. Peserta Sidang Paripurna
Peserta Sidang Paripurna terdiri atas
(1) Anggota Dewan Kerja Penyelenggara.
(2) Utusan Dewan Kerja yang berada di wilayah kerja Kwartir
penyelenggara dan mendapat mandat dari Kwartirnya.
(3) Khusus untuk Sidang Paripurna Ranting :
(a) Anggota Dewan Kerja Ranting
(b) Utusan Dewan Ambalan dan Dewan Racana yang mendapat mandat
dari Gugus depannya atas usulan Dewan Ambalan dan Dewan Racana
(4) Apabila dalam suatu Kwartir Ranting tidak terdapat Dewan Kerja
Ranting, maka utusan Dewan
Ambalan dan Dewan Racana yang berada di Kwartir Ranting tersebut mewakili
Kwartir Rantingnya sebagai utusan dalam Sidang Paripurna Cabang dengan mendapat
mandat dari Kwartir Ranting.
H. Rapat-Rapat Dewan Kerja
a. Pengertian
Rapat adalah pertemuan yang diselenggarakan oleh Dewan Kerja
untuk membahas hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas pokok Dewan
Kerja.
b. Jenis Rapat
1) Rapat Pleno, merupakan forum tertinggi di dalam
Dewan Kerja dalam pengambilan keputusan untuk merumuskan kebijakan yang akan
diambil yang wajib dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Kerja.
2) Rapat Pimpinan,
adalah rapat yang dihadiri oleh pimpinan Dewan Kerja untuk menentukan rumusan
pelaksanaan kebijakan yang telah digariskan dalam rapat pleno.
3) Rapat Bidang,
adalah rapat yang dilaksanakan oleh anggota bidang untuk menjabarkan kebijakan
Dewan Kerja sesuai dengan bidangnya.
4) Rapat Koordinasi
dan Konsultasi, dilaksanakan oleh Dewan Kerja untuk membahas hal-hal yang
mendukung pelaksanaan tugas pokoknya,.baik dengan pihak kwartir maupun di luar
Gerakan Pramuka
c. Hal-hal yang
berkenaan dengan pelaksanaan dan mekanisme rapat, selanjutnya dapat diatur oleh
Dewan Kerja.