ZIARAH KUBUR
Hukum
Ziarah Kubur
Untuk kaum laki-laki, ulama fiqih
tidak ada pertentangan mengenai hukumnya, yakni sunnah. Bahkan Ibnu Hazm
mengatakan, ‘”Sesungguhnya ziarah kubur itu wajib, meski sekali seumur hidup,
karena ada perintahnya.”
Namun, untuk perempuan, ulama fiqih
berselisih pendapat.
1. Sunnah Bagi Perempuan, Seperti
Halnya Laki-laki
Ini adalah pendapat paling shahih
dalam madzhab Hanafi. Dalilnya adalah keumuman nash tentang ziarah. Sebagaimana
dalam sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, “Aku pernah melarang
kalian untuk berziarah kubur, maka ziarahilah (sekarang)! Karena sesungguhnya
ziarah kubur dapat mengingatkan kalian akan kematian.” (HR Muslim dari Abu
Buraidah)
Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah
bahwa, “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mendatangi makam syuhada Uhud
setiap awal tahun, seraya bersabda, ‘Keselamatan bagi kalian atas kesabaran kalian,
sungguh sebaik-baik tepat tinggal terakhir.’”
Namun mereka juga mengatakan bahwa
tidak diperbolehkan kaum perempuan berziarah jika untuk mengingat kesedihan,
menangis, atau melakukan apa yang biasa dilakukan oleh mereka, dan akan terkena
hadits, “Allah melaknat wanita yang sering berziarah kubur.” Namun, jika
tujuannya mengambil pelajaran, memohon rahmat Allah tanpa harus menangis, maka
diperbolehkan.
2. Makruh Bagi Perempuan
Ini adalah pendapat mayoritas ulama.
Sebab asal hukum ziarah mereka itu dilarang, lalu dihapus. Sebagaimana dalam
sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, “Aku pernah melarang kalian
untuk berziarah kubur, maka ziarahilah (sekarang)!”
Sebab dimakruhkannya perempuan untuk
ziarah kubur karena mereka sering menangi, berteriak, disebabkan perasaannya
lembut, banyak meronta, dan sulit menghadapi musibah. Namun, hal itu tidak
sampi diharamkan.
Dalam riwayat Muslim, Ummu Athiyah
berkata, “Kami dilarang untuk berziarah kubur, tetapi beliau tidak melarang
kami dengan keras.”
Imam At Tirmidzi meriwayatkan,
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkata, “Allah melaknat wanita yang
sering berziarah kubur.” (shahih)
Akan tetapi, menurut madzhab Maliki,
hal ini berlaku untuk gadis, sedangkan untuk wanita tua yang tidak tertarik
lagi dengan laki-laki, maka dihukumi seperti laki-laki.
Tatacara
dan Adab Ziarah Kubur
Tujuan utama ziarah kubur adalah
mengingat mati dan mengingat akhirat sebagaimana dinyatakan Rasulullah
Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, “Aku pernah melarang kalian untuk berziarah
kubur, maka ziarahilah (sekarang)! Karena sesungguhnya ziarah kubur dapat
mengingatkan kalian akan kematian.” (HR Muslim dari Abu Buraidah)
Dari Anas bin Malik, “Sesungguhnya
ziarah itu akan melunakkan hati, mengundang air mata dan mengingatkan pada hari
kiamat.” (HR Al Hakim)
Oleh karena itu, tujuan itu harus
senantiasa dipancangkan di dalam hati orang yang berziarah.
Selain itu, ada beberapa adab dalam
berziarah kubur:
1. Dianjurkan Melepas Alas Kaki
Dianjurkan menurut madzhab Hanbali,
melepas sandal ketika masuk ke areal pemakaman karena ini sesuai dengan
perintah dalam hadits Busyair bin Al Khashahshah:
Ketika aku berjalan mengiringi
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, ternyata ada seseorang berjalan di
kuburan dengan mengenakan kedua sandalnya. Maka Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa
Sallam mengatakan “Hai pemakai dua sandal, tanggalkan kedua sandal kamu!” Orang
itu pun menoleh. Ketika dia tahu bahwa itu ternyata Rasulullah Shallallahu
‘Alaihi wa Sallam, ia melepaskannya serta melemparkan keduanya. (HR. Abu Dawud,
hasan)
Diperbolehkan tetap memakai sandal
jika ada penghalang semacam duri, kerikil yang panas, atau semacam keduanya.
Ketika itu, tidak mengapa berjalan dengan kedua sandal di antara kuburan untuk menghindari
gangguan itu.
2. Mengucapkan Salam
Disunnahkan bagi orang yang
berziarah mengucapkan salam kepada penghuni kuburan Muslim. Adapan ucapan salam
hendaklah menghadap wajah mayat, lalu mengucapkan salam sebagaimana telah
diajarkan oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kepada para Shahabatnya
ketika mereka berziarah kubur,
“Assalamu ‘alaikum dara qaumin
Mu’minin, wa insya Allah bikum laa hiqun.”
Artinya, “Keselamatan atas kalian di
tempat orang Mukmin, dan kami insya Allah akan menyusul kalian juga.”
Atau bisa juga dengan lafal lain, “Assalamu
‘ala ahlid diyari minal Mu’minina wal Muslimin, wa inna insya Allah ta’ala bikum
laa hiqun. As-alullahu lana wa lakumul afiyah.”
Artinya, “Keselamatan kepada
penghuni kubur dari kaum Mukminin dan Muslimin, kami insya Allah akan menyusul
kalian. Aku memohon keselamatan kepada Allah untuk kami dan kalian semua.”
Kedua lafazh salam tersebut
diriwayatkan Imam Muslim.
3. Membaca Surat Pendek
Dianjurkan membacakan Al Quran atau
surat pendek. Ini adalah sunnah yang dilakukan di kuburan. Pahalanya
untuk orang yang hadir, sedang mayat seperti halnya orang yang hadir yang
diharapkan mendapatkan rahmat.
Disunnahkan membaca surat Yasin
seperti yang diriwayatkan Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Hibban, dan Al Hakim dari
Ma’qal bin Yassar, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Bacakanlah
surah Yasin pada orang yang meninggal di antara kalian.”
Sebagian ulama menyatakan hadits ini
dha’if. Imam Asy Syaukani dan Syaikh Wahbah Az Zuhaili menyebutkan bahwa hadits
ini berstatus hasan. Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa membacakan Al Quran ini
dilakukan saat sakaratul maut, bukan setelah meninggal.
4. Mendoakan si Mayat
Selanjutnya mendoakan untuk mayat
usai membaca Al Quran dengan harapan dapat dikabulkan. Sebab doa sangat
bermanfaat untuk mayat. Ketika berdoa, hendaknya menghadap kiblat.
Saat berziarah kubur di Baqi’,
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berdoa dengan lafazh, “Allahummaghfir
li Ahli Baqi’il gharqad.”
5. Berziarah dalam Posisi Berdiri
Disunnahkan ketika berziarah dalam
keadaan berdiri dan berdoa dengan berdiri, sebagaimana yang dilakukan
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ketika keluar menuju Baqi’.
Selain itu, jangan duduk dan
berjalan di atas pusara kuburan. Dalam riwayat Muslim, Rasulullah Shallallahu
‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Sungguh jika salah seorang dari kalian duduk di
atas bara api sehingga membakar bajunya dan menembus kulitnya, itu lebih baik
daripada duduk di atas kubur.” Sedangkan jika berjalan di samping atau di
antara pusara-pusara kubur, maka itu tidak mengapa.
6. Menyiramkan Air di Atas Pusara
Diperbolehkan menyiramkan air biasa
di atas pusara si mayat berdasarkan hadits berikut, “Sesungguhnya Nabi Muhammad
Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyiram (air) di atas kubur Ibrahim, anaknya,
dan meletakkan kerikil di atasnya.” Hadits diatas oleh Abu Dawud dalam
Al Marasil, Imam Baihaqi dalam Sunan, Thabarani dalam Mu’jam Al
Ausath. Syaikh Al Albani menyatakan sanadnya kuat di dalam Silsilah
Ahadits Shahihah.
Sedangkan menyiram dengan air
kembang tujuh rupa atau menabur bunga, maka itu tidak dituntunkan oleh
syari’at.
Hal-hal
yang Makruh dan Munkar Saat Berziarah
- Madzhab Maliki menyatakan makruh hukumnya makan, minum,
tertawa, dan banyak bicara, termasuk juga membaca Al Quran dengan suara
keras. Tidaklah pantas bagi seseorang yang berada di pekuburan, baik dia
bermaksud berziarah atau hanya secara kebetulan untuk berada dalam keadaan
bergembira dan senang seakan-akan dia berada pada suatu pesta, seharusnya
dia ikut hanyut atau memperlihatkan perasaan ikut hanyut di hadapan
keluarga mayat.
- Syaikh Wahbah Az Zuhaili menyebutkan, “Makruh hukumnya
mencium peti yang dibuat di atas makam, atau mencium makam, serta
menyalaminya, atau mencium pintunya ketika masuk berziarah makam aulia.”
- Mengkhususkan hari-hari tertentu dalam melakukan ziarah
kubur, seperti harus pada hari Jum’at, tujuh atau empat puluh hari setelah
kematian, pada hari raya dan sebagainya, maka itu tak pernah diajarkan
oleh Rasulullah dan beliau pun tidak pernah mengkhususkan hari-hari
tertentu untuk berziarah kubur. Sedangkan hadits-hadits tentang keutamaan
ziarah pada hari Jum’at adalah dha’if sebagaimana dinyatakan para Imam
Muhaditsin. Oleh karena itu, ziarah kubur dapat dilakukan kapan saja.
- Sedangkan shalat persis di atas kuburan seseorang dan
menghadap kuburan tanpa tembok penghalang, maka ulama sepakat tentang
ketidakbolehannya. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,
“Janganlah kalian shalat menghadap kuburan dan jangan pula kalian duduk di
atasnya.” (HR Muslim) Sedangkan jika di samping kubur, maka terjadi
sejumlah perselisihan ulama, ada yang memakruhkannya, dan ada yang mengharamkannya.
Demi kehati-hatian, kami berpendapat untuk tidak melaksanakan shalat di
kompleks pekuburan. Selain itu, Ibnu Hibban meriwayatkan dari Anas bin
Malik, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang dari
shalat di antara kuburan.” Dikecualikan dari hal ini adalah bagi seseorang
yang ingin melaksanakan shalat jenazah, tetapi tidak berkesempatan
menshalati mayit saat belum dikuburkan.
- Dilarang juga mengencingi dan berak di atas kuburan.
Diriwayatkan Abu Hurairah, bersabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa
Sallam, “Barang siapa yg duduk di atas kuburan, yang berak dan kencing di
atasnya, maka seakan dia telah menduduki bara api.”
- Tidak diperbolehkan melakukan thawaf (ibadah dengan
cara mengelilingi) kuburan. Hal ini sering dijumpai dilakukan oleh orang-orang
awam di kuburan orang-orang shalih. Dan ini termasuk dalam kesyirikan.
Thawaf hanya boleh dilakukan pada Baitullah Ka’bah. Allah berfirman, “Dan
hendaklah mereka melakukan Thawaf disekeliling rumah yang tua (Baitul
‘Atiq atau Baitullah) itu.” (QS Al Hajj : 29)
- Berdoa, meminta perlindungan, meminta tolong,
pada penghuni kubur juga tidak diperbolehkan, hukumnya haram dan
merupakan kesyirikan. Berdoa hanya boleh ditujukan pada Allah Subhanahu wa
Ta’ala. Sedangkan berdoa dengan perantaraan si mayit (tawasul), maka hal
itu diperselisihkan. Pendapat yang kuat adalah tidak diperbolehkan.
- Tidak diperbolehkan memasang lilin atau lampu di atas
pusara kuburan. Selain hal itu merupakan tatacara ziarah orang Ahli Kitab
dan Majusi, dalam riwayat Imam Al Hakim disebutkan, “Rasulullah
melaknat….dan (orang-orang yang) memberi penerangan (lampu pada kubur).”
- Tidak boleh memberikan sesajen berbentuk apapun, baik
berupa bunga, uang, masakan, beras, kemenyan, dan sebagainya. Juga
dilarang menyembelih hewa atau kurban di kuburan. Selain itu, tidak boleh
mengambil benda-benda dari kubur seperti kerikil, batu, tanah, bunga,
papan, pelepah, tulang, tali dan kain kafan, serta yang lainnya untuk
dijadikan jimat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar