Rabu, 19 Februari 2014

UNDANG UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA

MAKALAH
PANCASILA
UNDANG UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA


Oleh:
FEBRIAN FRISTIANDA
1283021
TARBIYAH / PENDIDIKAN AGAMA ISLAM




SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) JURAI SIWO METRO
TAHUN AJARAN 2012/2013


KATA PENGANTAR

            Puji syukur kehadirat Allah swt. Yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga penulis bisa menyelesaikan makalah walaupun sifatnya masih sangat sederhana.
            Penulis juga mengucapkan terimakasih banyak kepada pihak-pihak yang sudah ikut membantu dalam menyelesaikan makalah ini. Terutama kepada  Bapak dosen Pembimbing Mata Kuliah Pancasila yang sudah memberikan pengarahan maupun nasihat kepada penulis. Serta sumber-sumber bacaan yang sudah memberikan informasi untuk menyelesaikan makalah ini.
            Makalah ini tidak akan lengkap tanpa kritik dan saran yang sifatnya membangun. Penulis mengharapkan kitik dan saran dati Bapak Dosen maupun teman-teman. Semoga makalah ini bermanfaat umukmnya bagi pembaca dan khususnya bagi penulis.
Terima kasih.
Metro, 08 Oktober 2012

                                                                                              Penulis






                                                             

                                                                       
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL.............................................................................................i
KATA PENGANTAR ..........................................................................................ii
DAFTAR ISI..................................................................................................iii

BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar belakang...............................................................................
B.     Rumusan masalah .........................................................................
C.     Tujuan penulisan...........................................................................
BAB II LANDASAN TEORI
A.    Hukum Dasar Tertulis...............................................................
B.     Hukum Dasar yang Tidak Tertulis .............................................
C.     Konstitusi ................................................................................
D.    Stuktur Pemerintahan Indonesia Berdasarkan UUD 1945.........
E.     Isi Pokok Batang Tubuh UUD 1945 Hasil Amandemen 2002.....
F.      Hubungan antara Lembaga Negara Berdasarkan UUD 1945....
G.    Hak Asasi Manusia Menurut UUD 1945..................................

BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan .............................................................................
B.     Saran   .....................................................................................
BAB IV DAFTAR PUSTAKA

                                                                         

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Dalam proses reformasi hukum dewasa ini berbagai kajian ilmiah tentang UUD 1945, banyak yang melontarkan ide untuk melakikan amandemen terhadap UUD 1945. Memang amandemen tidak dimaksudkan untuk mengganti UUD tetapi merupakan suatu prosedur penyempurnaan terhadap UUD 1945 tanpa harus langsung mengubah UUD.
Ide tentang amandemen terhadap UUD 1945 tersebut didasarkan pada suatu kenyataan sejarah selama masa  orde lama dan orde baru, bahwa penerapan terhadap pasal-pasal UUD memiliki sifat “multi interpretable”, sehingga mengakibatkan ada sentralisasi kekuasaan terutama kepada presiden.
            Hal yang sangat mendasar bagi pentingnya amandemen UUD 1945 adalah tidak hanya sistem kekuasaan dengan “checks and balances” terutama terhadap kekuasaan eksekutif. Bagi bangsa indonesia proses reformasi terhadap UUD 1945 adalah merupakan suatu keharusan, karena hal itu akan mengantarkan bangsa indonesia ke arah tahapan baru melakukan tahapan terhadap ketatanegraan.
B.     Rumusan Masalah
Pancasila, UUD 1945 dan Proklamasi 17 Agustus 1945 mempunyai hubungan dalam dua aspek, yaitu aspek kesejarahan, dan aspek kemakmuran. Hubungan aspek kesejarahan, yaitu bahwa riwayat singkat perumusan dan kesepakatan Pancasila bersama dengan perumusan naskah Proklamasi dan Undang-Undang Dasar, yang dilakukan oleh para tokoh perjuangan kemerdekaan dan pendiri negara RI.
C.     Tujuan Penelitian
1.      Dengan ditulisnya makalah ini penulis berharap dapat sedikit membantu memberikan gambaran bahwa tujuan mempelajari pancasila adalah untuk mempelajari pancasila yang benar mengamalakan pancasila dan mengamalkan pancasila.
2.      Mempelajari pancasila yang benar, yakni yang dapat di pertanggung jawabkan baik secara yuridis, konstitusional, maupun secara objektif – ilmiah.

BAB II
LANDASAN TEORI

A.    HUKUM DASAR TERTULIS
  Telah kita ketahui bahwa pengertian hukum dasar terdiri dari dua macam yaitu, hukun dasar tertulis ( Undang-undang Dasar) dan hukum dasar tidak tertulis (convensi). Oleh karena sifatnya yang tertulis maka UUD tidak mudah berubah
sifat-sifat Undang-undang dasar 1945 adalah sebagai berikut:
1.      Oleh karena sifatnya tertulis maka rumusanya jelas, merupakan suatu hukum positif yang mengikat pemerintahan sebagai penyelenggara Negara maupun mengikat bagi setiap warga Negara.
2.      Sebagaimana tersebut dalam Undang-undang dasar 1945. Bahwa UUD bersifat singkat dan supel memuat aturan-aturan pokok yang setiap kali harus dikembangkan sesuai dengan perkembangan zaman ,serta memuat hak-hak asasi manusia ,
3.      Memuat norma-norma,aturan-aturanserta ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus dilaksanakan secara konstitusional.
4.      Undag-undang Dasar 1945 dalam tertib hukum Indonesia merupakan peraturan hukum positif yang tertinggi , disamping itu sebagai alat control terhadap norma-norma hukum positif yang lebih rendah dalam hierarki tertib hukum Indonesia.

B.     HUKUM DASAR TIDAK TERTULIS
         Convensi adalah Hukum dasar yang tidak tertulis ,yaitu aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggara Negara meskipun sifatnya tidak tertulis. Namun jika Convensi ingin dijadikan rumusan yang bersifat tertulis maka yang berwenang adalah MPR namun bukan menjadi hukum dasar melainkan menjadi ketetapan MPR.
         Sifat-sifat Convensi antara lain:
1.Merupakan kebiasaan yang berulang kali dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara.
2.Tidak bertentangan dengan Undang-Undang dasar dan berjalan sejajar.
3.Diterima oleh seluruh rakyat.
4.Bersifat sebagai pelengkap,sehingga memungkinkan sebagai aturan-aturan dasar yang tidak terdapat dalam Undang-Undang dasar.

C.     KONSTITUSI
            Di samping pengertian undang-undang dasar di pergunakan juga istilah lain, yaitu konstitusi. Istilah ini berasal dari bahasa inggris constitution atau dari bahasa Belanda constitutie. Terjemahan dari istilah tersebut adalah undang-undang dasar.

D.    STRUKTUR PEMERINTAHAN INDONESIA BERDASARKAN UUD 1945
1.      Demokrasi indonesia sebagai mana di jabarkan dalam UUD 1945 hasil Amandemen 2002
            Demokrtasi sebagai sistem pemerintahan dari rakyat, dalam arti rakyat sebagai asal mula kekuasaan negara, sehingga rakyat harus ikut- serta dalam pemerintahan, untuk mewujudkan suatu cita-citanya. Demokrasi di indonesia yang tertuang dalam UUD 1945 selain menghakui adanya kebebasan dan persamaan hak juga sekaligus mengakui perbedaan serta keberaneka ragaman mengingat indonesia adalah Bhineka Tunggal Ika.
Lembaga-lembaga negara atau alat-alat perlengkapan negara adalah
a.      MPR
b.      DPR
c.       PRESIDEN
d.      MA
e.      BPK

      Adapun infra stuktur politik suatu negara terdiri atas lima komponen:
a.    Partai politik
b.    Golongan
c.     Golongan penekan     
d.    Alat komunikasi politik
e.    Tokoh-tokoh politik
                        Baik supra struktur politik maupun infra struktur politik yang terdapat dalam sistem ketatangaraan masing-masing saling mempengaruhi serta mempunyai kemampuan untuk mengendalikan pihak lain.
           Penjabaran Demokrasi Menurut UUD 1945 Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Pasca Amandemen 2002.
           Berdasarkan ciri-ciri sistem demokrasi tersebut maka penjabaran demokrasi dalam ketatanegaraan indonesia dapat di temukan dalam konsep demokrasi sebagai mana terdapat dalam pembukaan UUD 1945 sebagai “staatsfundamentalnorm”.
           Rumusan kedaulatan di tangan rakyat menunjukan bahwa kedudukan rakyatlah yang tertinggi dan paling sentral. Oleh karena itu rakyat merupakan paradigma sentral kekuasaan negara. Rincian struktural menurut UUD 1945 yang berkaitan dengan demokrasi adalah:
Konsep kekuasaan
1.      kekuasaan di tangan rakyat
a.       pembukaan UUD 1945 alenia ke empat
b.      pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945
c.       UUD 1945 pasal 1 ayat 1
d.      UUD 1945 pasal 1 ayat 2
2.      Pembagian kekuasaan
      Sebagai mana di jelaskan bahwa kekuasaan tertinggib adalah di tangan rakyat dan di lakukan menurut UUD, pembagian kekuasaan menurut demokrasi tercantum dalam UUD 1945 adalah sebagai berikut:
a.       Kekuasaan eksekutif
b.      Kekuasaan legislatif
c.       Kekuasaan yudikatif
d.      Kekuasaan inspektif
e.       Dalam UUD 1945 hasil Amandemen tidak ada kekuasaan konsultatif yang dalam UUD lama di delegasikan kepada dewan pertimbangan agung (pasal 16 UUD 1945)
3.      Pembatasan kekuasaan
      Menurut konsep UUD 1945 pembatasan kekuasaan melalui proses atau mekanisme lima tahunan kekuasaan sebagai berikut:
a.       pasal 1 ayat 2 UUD 1945, Kedaulatan politik rakyat dilaksanakan lewat pemilu
b.      MPR memiliki kekuasaan melakukan perubahan terhadap UUD, melantik Presiden dan Wakil presiden.
c.       Pasal 20 A ayat 1, DPR memiliki fungsi pengawasan
d.      Rakyat kembali mengadakan pemilu setelah membentuk MPR & DPR.
           Dalam pembatasan kekuasaan menurut konsep mekanisme 5 tahunan menurut UUD 1945 mencakup periode kekuasaan, pengawasan kekuasaan, & pertanggung jawaban kekuasaan.
Konsep pengambilan keputusan
Pengambilan keputusan menurut UUD 1945 di rinci sebagai berikut
1.      Penjelasan UUD 1945 tentang pokok pikiran ke III
2.      Putusan MPR di tetapkan dengan suara terbanyak pasal 7 B ayat 7
pengambilan keputusan yang di anut dalam hukum tata negara adalah:
1.    Keputusan di dasarkan pada suatu musyawarah sebagai asasnya
2.    Jika mufakat tidak tercapai maka di ambil keputusan melalui suara terbanyak
Konsep pengawasan
Konsep pengawasan menurut UUD 1945 di tentukan sebagai berikut
1.      Pasal 1 ayat 2, kedaulatan adalah di tangan rakyat dan di lakukan menurut UUD
2.      Pasal 2 ayat 1, MPR terdiri atas anggota DPR & anggota DPD
3.      Penjelasan UUD 1945 tentang kedudukan DPR.

Konsep pengawasan menurut demokrasi adalah sebagai berikut:
1.      Dilakukan oleh seluruh warga negara
2.      Secara formal ketatanegaraan pengawasan berada pada DPR
Konsep partisipasi
Konsep partisipasi menurut UUD 1945 adalah sebagai berikut
1.      Pasal 27 ayat 1 UUD 1945
2.      Pasal 28 UUD 1945
3.      Pasal 30 ayat 1 UUD 1945
Demokrasi indonesia sebagai mana tertuang dalam UUD 1945 bahwa rakyat adalah sebagai unsur sentral.
Asas musyawarah untuk mufakat oleh pendiri negara di istilahkan dengan asas kebersamaan kekeluargaan, bukan di salah tafsirkan sebagai “praktek Nepotisme”.

2.  Sistem Pemerintahan Negara Menurut UUD 1945 Hasil Amandemen 2002
            Sistem pemerintahan negara indonesia sebelum dilakukan amandemen dijelaskan secara terinci dan sistematis dalam penjelasan UUD 1945. Sebagai suatu studi komparatif, sistem pemerintahan negara menurut UUD 1945 setelah amandemen, dijelaskan sebagai berikut:
a.       Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechtsstaat)
Negara indonesia berdasarkan atas hukum (Rechtsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machtsstaat). Hal ini mengandung arti bahwa negara, termasuk di dalamnya pemerintahan dan lembaga-lembaga lainnya dalam melaksanakan tindakan apapun, harus di landasi oleh peraturan hukum atau dapat di pertanggung jawabkan secara hukum.
Hukum yang di maksud yang berarti negara bukan hanya sebagai polisi lalu lintas atau penjaga. Hukum baik dalam arti formal yang yang melindungi seluruh warga dn seluruh tumpah darah, jug dalam pengertian negara hukum material yaitu negara harus bertanggung jawab terhadap kesejahteraan dan kecerdasan seluruh warganya.
b.      Sistm konstitusional
Pemerintahan berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolut. Sistem ini memberikan penegasan bahwa cara pengendalian pemerintahan dibatasi oleh ketentuan konstitusi.
c.       Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan rakyat
Menurut UUD 1945 hasil amandemen 2002 kekuasaan tertinggi di tangan rakyat, dan di laksanakan menurut UUD (pasal 1 ayat 2). Terjadi suatu reformasi kekuasaan tertinggi dalam negara secara kelembagaan tinggi negara, walaupun tetap rakyat yang memiliki kekuasaan.
d.      Presiden ialah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi di samping MPR & DPR
Berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen 2002, presiden merupakan penyelenggara pemerintahan tertinggi di samping MPR & DPR. Karena presiden di pilih langsung oleh rakyat UUD 1945 pasal 64 ayat 1.
e.       Presiden tidak bertanggung jawab terhadap DPR
f.       Menteri negara ialah pembantu presiden, mentri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR
g.      Kekuasaan kepala negara tidak tak-terbatas.

3.      Negara Indonesia adalah Negara Hukum
Negara indonesia adlah negara yang berdasarkan pancasila dan bukan berdasarkan atas kekuasaan.
Ciri-ciri negara hukum:
a.       Pengakuan dan perlindungan hak asasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial,ekonomi & budaya
b.      Peradilan yang bebas dari suatu pengaruh kekuasaan
c.       Jaminan kepastian hukum.
d.       
E.     ISI POKOK BATANG TUBUH UUD 1945 HASIL AMANDEMEN 2002
UUD 1945 hasil amandemen 2002 tetap memuatv37 pasalakan tetapi dibagi menjai 26 bab, tiga pasal aturan peralihan dan dua pasal aturan tambahan. Selain jumlah bab bertambah juga banyak pasl yang di kembangkan.
1.      Bentuk dan Kedaulatan (bab 1)
Dalam pasal 1 ayat 1 UUD 1945 ditegaskan bahwa negara adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Jelas bahwabentuk negara indonesia ialah negara Kesatuan, dan bentuk pemerintahan indonesia adalah Republik. Dan presiden sebagai kepala negara.  Dalam sistem ketatanegaran indonesia menurut UUD 1945hasil amandemen 2002 tidak di kenal lagi adanya lembaga negara yang memiliki kekuasaan tertinggi.
2.      MPR (bab II)
MPR terdiri atas anggota-anggota DPR & anggota Dewan perwakilan Rakyat.
3.      Kekuasaan Pemerintahan Negara (bab III)
Presiden republik indonesia memegnang kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945. Dalam menjalankan tugas pemerintahannya, presiden dapat meminta suatu pertimbangan kepada suatu Dewan Pertimbangan. Dewan Pertimbangan  ini di sebut Dewan Pertimbangan Agung.
4.      Kementrian Negara (bab IV)
Mentri negara adalah pembantu presiden. Mereka tidak bertanggung jawab kepada DPR, Melainkan kepada Presiden.
5.      Pemerintahan Daerah (bab V)
Pasal 18 UUD 1945 mengatur tentang pemerintan daerah. Ayat 1 menjelaskan bahwa negara Republik Indonesia di bagi atas daerah-daerah provinsi, dan daerah provinsi itu di bagi atas kabupaten dan kota.
Asas Otonomi
Pasal 18 ayat 2 mengatur tentang otonomi pemerintahan daerah. Pemerintahan xaerah provinsi, kabupaten dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahanya.
Pengakuan Keistimewaan Pemerintahan Daerah
Selain asa otonomi sebagaimana tersebut di atas menurut sistem UUD 1945 hasil amandemen 2002, hubungan pemerintahan pusat dan daerah provinsi, kabupaten dan kota di atur dalam suatu undang-undang dengan memperhatkan keistimewaan daerah masing-masing.
6.      DPR (bab VI)
Susuna DPR di tetapkan dalam Undang-Undang, dan DPR bersidang sedikitnya sekali dalam setahun. DPR memiliki kekuasaan membentuk Undang-Undang. Jika rancangang Undang-Undang yang di ajukan pemerintah tidak mendapat persetjuan DPR, maka rancangan ini tidak boleh di ajukan lagi.
7.      Dewan Perwakilan Daerah (bab VIIA)
Angota dewan perwakilann daerah dipilih melalui pemilihan umum.  Dewan perwakilan daerah dapat  melakukan pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang mengenai otonomi daerahpengelolaan sumber daya alam dan ekonomi lainya.

8.      Pemilihan Umum (bab VIIB)
Pemilihan umum di laksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap 5 tahun sekali. Ketentuan Pemilu sebagai berikut:
a.       Pemilu merupakan saran untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam pemerintahan NKRI.
b.      Pemilu dilaksanakan secara efektif & efisien
c.       Pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota DPR,DPD, DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
d.      Pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali
e.       Pemilu untuk memilih partai politik
f.       Untuk memilih anggota DPD  dilaksanakan dengan sistem distrik berwakil banyak
g.      Untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan kabupaten/kota diselenggarakan oleh komisi pemilu.
h.      Untuk memilih anggota DPD dilaksanakan dengan siste distrik berwakil banyak.
_Peserta  Pemilu Umum dari perseorangan
1.      Unutk menjadi calon anggota DPD, peserta pemilu dari perseorangan harus memiliki syarat sebagai berikut:
a.       Provinsi berpenduduk satu juta harus di dukung sekurang-kurangnya seribu pemilih
b.      Provinsi yang berpenduduk >1.000.000-5.000.000 harus di dukung sekurang-kurangnya dua ribu pemilih
c.       Provinsi yang berpenduduk >5.000.000-10.000.000 harus di dukung sekurang-kurangnya 3.000 pemilih
d.      Provinsi yang berpenduduk >10.000.000-15.000.000 harus di dukung sekurang-kurangnya 4.000 pemilih
e.       Provinsi yang berpenduduk >15.000.000 harus di dukung sekurang-kurangnya 5.000 pemilih
2.      Harus di dukung sekurang-kurangnya 50% dari jumlah kabupaten di provinsi yang bersangkutan
3.      Persyaratan ini di buktikan dengan tanda tangan/cap jempol dan foto copy KTP/identitas lain yang sah
4.      Pendukung tidak boleh memberikan dukungan lebih dari 1 calon anggota DPD
_Daerah Pemilihan dan Jumlah Kursi
_Daerah pemilihan
Daerah pemilihanj ditentukan sebagai berikut:
a.       Untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota, ditetapkan Daerah Pemilihan sebagai berikut:
-Daerah pemilihan anggota DPR adalah provinsi
-Daerah pemilihan anggota DPRD provinsi adalah kabupaten
-Daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten adalah kecamatan
b. Dareah pemilihan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten ditentuikan oleh KPU
_Jumlah kursi
Kursi DPR di tetapkan sebanyak  560 kursi (pasal 21)
Kursi anggota DPRD provinsi ditetapkan sebanyak 35-100 kursi  (pasal 23). Untuk anggota DPRD kabupaten ditetapkan sebanyak 20-50 kursi.
_Daerah Pemilihan dan Jumlah Kursi Anggota DPD erah pemilihanya adalah provinsi (pasal 51). Jumlah anggota setiap procvinsi 4 orang.

9.      Hal Keuangan (bab VIII)
Dalam pasal 23 UUD 1945 ditegaskan, bahwa Anggaran Belanja dan Anggaran Pendapatan negara ditetapkan tiap-tiap tahun dengan UU secara terbuka dan bertanggung jawab untuk kemakmuran rakyat.
Apabila suatu rancangan Anggaran pendapatan dan Belanja Negara tidak di setujui DPR, maka pemerintah menjalankan anggaran tahunan yang lalu dan sudah di setujui oleh DPR.



10.   Badan Pemeriksa Keuangan (bab VIIIA)
Salah satu hal yang sangat penting dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara adalah pengelolaan keuangan negara transparan.

11.  Kekuasaan Kehakiman (bab IX UUD1945)
Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaanyang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum & keadilan (pasal 24 UUD 1945)

12.   Wilayah Negara
Negara kesatuan republik indonesia adalah sebuah negara kepulauan berciri nusantara (pasal 25A UUD 1945)

13.   Warga Negara dan Penduduk (bab X)
Yang menjadi warga negara ia orang indonesia asliorang bangsa lain yang di sahkan Undang-undang sebagai warga negara (pasal 26 UUD 1945 ayat 1)

14.   Agama (bab XI)
Keyakinan warga negara dalam kehidupan keagamaan sebagai berikut:
-Negara berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa.
-Negara menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agama.

15.   Pertahanan dan Keamanan (bab XII)
Setiap warga negara berhak dan wajib ikut dalam usaha pemeliharaan negara (pasal 30 UUD 1945), merupaka suatu hak dan kewajiban serta tanggung jawab setiap warga negara indonesia untuk ikut serta dalam pertahanan negara, mempertahankan kemerdekaan 17 Agustus 1945.
16.   Pendidikan dan Kebudayaan (bab XIII)
Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
_Tentang Kebudayaan
Bangsa indonesia terdiri atas berbagai etnis, yang sekaligus memiliki beraneka ragam kebudayaan. Negara wajibmemajukan kebudayaan nasional indonesia.

17.   Perekonomian Nasional danKesejahteraan Sosial (bab XIV)
Dinyataka dalam pasal 33 UUD 1945:
a.       Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan
b.      Cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajad hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
c.       Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negaradan di gunakan untuk kemakmuran rakyat.
d.      Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi.
e.       Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini di atur dalam undang-undang.

18.   Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu kebangsaan (bab XV)
Terdapat dalam pasal 35, 36, 36A, 36B, 36C UUD 1945. Jika kita cermati makna pasal 35 sampai dengan pasal 36C maka mutlak penting bagi kita untuk mengembangkan persatuan dan kesatuan nasional.

19.   Perubahan UUD 1945 (bab XVI)
Pasal terakhir Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen juga memuat tentang perubahan UUD terutama mengingat agar UUD itu senantiasa dengan perkembangan jaman dan aspirasi rakyat. Pasal 37, memuat 5 ayat yang berkaitan dengan ketentuan tentang perubahan UUD.
Pasal yang mengatur tentang perubahan UUD ini di tentukan berkaitan dengan pasal-pasal UUD, jadi bukan terhadap pembukaan UUD.

20.   Aturan Peralihan
Aturan peralihan dalam UUD 1945 terdiri atas 3 pasal sebagai berikut:
Pasal I : segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belkunm di adakan yang baru
Pasal II : semua lembaga negara yang ada msih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan UUD dan belum di adakan yang baru
Pasal III : Mahkamah konstitusi di bentuk selambat-lambatnya pada 17 agustus 2003 dan belim di bentuk segala kewenanganya di lakukan oleh mahkamah Agung.

21.   Aturan Tambahan
Pasal I: MPR di tugasi untuk melakukan peninjauan terhadap materi dan setatus hukum ketetapan MPR sementara dan ketetapan MPR untuk di ambil putusan pada sidang MPR 2003.
Pasal II: dengan di tetapkanya perubahan UUD ini, UUD negara republik indonesia tahun 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal.

F.      HUBUNGAN ANTARA LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA BERDASARKAN UUD 1945
1.      Hubungan antara MPR dan Presiden
MPR sebagai pemegang kekuasaan tinggi sebagai wakil rakyat sesuai dengan UUD 1945 (pasal 1 ayat 2) , disamping DPR dan presiden. Sesuai dengan ketentuan UUD 1945 hasil amandemen 2002 , maka presiden dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya baik karena permintaan sendiri atau karena tidak dapat melakukan kewajiban maupun diberhentikkan oleh MPR.tapi digaris bawahi presiden tidak diangkat oleh MPR.

2.      Hubungan antara MPR dan DPR
MPR terdiri atas anggota-anggota DPR,dan anggota-anggota DPR yang dipilih melalui pemilu.dengan demikian anggota MPR menurut UUD dipilih melalui pemilu. Anggota DPR dan MPR harus ada kerjasama yang simultan dalam melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan yang dilakukan oleh presiden.
Oleh karena anggota DPR seluruhnya merangkap menjadi anggota MPR maka MPR menggunakan DPR sebagai tangan kananya dalam melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan yang dilakukan
oleh presiden sebagaimana ditetapkan oleh MPR
3.      Hubungan antara DPR dan Presiden
Sebagai sesama lembaga dan sesama anggota badan legislatif maka DPR dan Presiden Bersama-sama mempunyai tugas antara lain:
-Membuat Undang-undang (pasal 5 ayat 1, 20 dan 21)
-Menetapkan Undang-Undang tentang anggaran{pendapatan dan belanja Negara (pasal 23 ayat 1)}
Bentuk kerjasama antara DPR dan Presiden tidak boleh mengingkari partner legislatifnya. DPR memiliki kewenangan dalam pengawasan yaitu:
a.       Menurut UUD 1945
b.      Menurutb UUD 1945 hasil amandemen 2002 pasal 20A ayat 2 dan 3.

Dengan adanya wewenang DPR tersebut, DPR mempunyai kesempatan untuk mengemukakan pendapat rakyat secara kritis terhadap kebijaksanaan dan politik pemerintah.

4.      Hubungan antara DPR dan Menteri-Menteri
Dalam undang-undang dasar 1945 di nyatakan bahwa menteri-menteri di angkat dan di berhentikan oleh presiden pasal 17 ayat 2. Pada pasal 17 pasal tentang kementrian negara di terangkan bahwa presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR. 
Penafsiran tentang kedudukan menteri-menteri itu tidak bisa di lepaskan dari penafsiran tentang kedudukan presiden.

5.      Hubungan antara Presiden dengan Mebteri-Menteri
Presi9den mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara dan menteri-menteri itu formal tidak bertanggung jawab kepada DPR, akan tetap[i tergantung kepada Presiden. Menteri mempunyai pengaruh besar terhadap Presiden dalam menuntun politik negara yang menyangkut departemenya.

6.      Hubungan antara Mahkamah Agung dengan Lembaga Negara Lainya
Dalam pasal 24 ayat 1 di sebutkan bahwa kekuasaan kehakiman di lakukan oleh sebuah Mahkamah Agung. Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan pemerintah ataupun kekuasaan serta kekuatan lainya. Mahkamah agung sebagai lembaga tinggi negara dalam bidang kehakiman dari tingkat yang lebih tinggi, berwenang menyatakan tidak sah peraturan perundanngan dari tingkat yang lebih tinggi. Mahkamah agung berhak untuk menguji secara material peraturan yang lebih rendah tingkatnya dari Undang-undang. Mahkamah agung merupakan ujung tombak terutama untuk memberantas KKN.

7.      Hubungan antara BPK dengan DPR
BPK bertugas memeriksa l;angsung tanggung jawab tentang keuangan negara dan hasil pemeriksaanya itu di beritahukan kepada DPR. DPR dan DPRD mengikuti dan menilai kebijakansanaan ekonomis finansial pemerintah yang di jalankan oleh aparatur administrasi negara yang di pimpim oleh pemerintah. Hubungan antara BPK dengan DPR dan Pemerintah mempunyai kerjasama yang sebaik-baiknya namun tidak berarti saling melindungi atau menutupi kekurangan masing-masing dalam arti tidak pandanng bulu.

G.    Hak Asasi Manusia Menurut UUD 1945
1.      Hak-hak asasi Manusia dan Permasalahanya
HAM sebagai gagasan, paradigma, serta kerangka konseptual tidak lahir mendadak sebagai mana kita lihat dalam Universal declaration of human rights 10 Desember 1948. Dalam akad kebudayaan indonesia pengakuan serta penghormatan tentang hak asasi manusia telah mulai berkembang. Puncak perkembangan perjuangan hak-hak asasi yaitu ketika human rights tersebut di rumuskan untuk pertama kalinya secara resmi dalam declaration of independence A.S 1776.  Deklarasi sedunia tentang hak asasi manusia PBB tersebut bangsa-bangsa sedunia melalui wakil-wakilnya memberikan pengakuan dan perlindungan secara Yuridis formal walaupun dalam realisasinya juga di sesuaikan dengan kondisi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.      Penjabaran hak asasi manusia dalam UUD
HAM sebenarnya tidak dapat di pisahkan dengan pandangan filosofis tentang m,anusia yang melatar belakanginya. Menurut pancasila manusia tersusun atas jiwa raga kedudukan kodrat sebagai makhluk tuhan dan makhluk pribadi, adapun sifat kodratnya sebagai makhluk individu dan maklhuk sosial. Hak-hak asasi manusia dan perlindunganya dalam kehidupan negara pertama tertuang dalam UUD 1945 sebelum tercapainya pernyataan hak asasi manusia sedunia PBB.

Pada pembukaan UUD 1945 terdapat tujuan negara yaitu menjamin dan melindungi hak-hak asasi manusia para warganya terutama dalam kaitanya dengan kesejahteraan hidup baik jasmani maupun rohani, pendidikan, sosial, politik, budaya, dan agama. Rincian hak asasi nmanusia dalam pasal-pasal UUD 1945 adalah sebagai berikut

BAB X A
HAK ASASI MANUSIA

Hakl-hak asasi manusia terdapat dalam pasal:
Pasal 28A, pasal 28B, pasal 28C, pasal 28D, pasal 28E, pasal 28F, pasal 28G, pasal 28H, pasal 28I, pasal 28J.
Dalam perjalanan sejarah kenegaraan indonesia pelaksanaan perlindungan terhadap hak asasi manusia di indonesia mengalami kemajuan seperti telah di bentuk komnas Ham. Jaminan hak asasi manusia sebagai mana terkandung dalam UUD 1945, menjadi semakin efektif terutama dengan di wujudkanya UU Republik Indonesia nomor 39 tahun 1999, tentang HAM. UU ini terdiri atas 105 pasal yang meliputi macam-macam hukum asasi, perlindungan hak asasi, pembatasan terhadap kewenangan, pemerintah serta komnas ham yang merupakan lembaga pelaksana atas perlindungan HAM dengan di undangkanya undang-undang ini indonesia telah masuk pada era baru terutama dalam menegakkan masyarakat yang demokratis yang melindungi HAM. Untuk ketentuan yang lebih rinci atas pelaksanaan dan penegakan HAM di atur dalanm UU no. 9 tahun 1999.  Terlepas dari berbagai macam kelebihan dan kekurangan, bagi kita merupakan suatu kemajuan yang sangat berarti, karena bangsa indonesia memiliki komitmen yang tinggi atas jaminan serta penegakan HAM.






BAB III
  PENUTUP

A.Kesimpulan
1.      UUD bersifat sistematis, artinya tidak dapat dan tidak boleh ditukar posisi batang tubuhnya.
2.      UUD  sebagai dasar negara membawa konsekuensi bahwa segala yang ada dalam negara tersebut haruslah taat asas (konsisten) dengan dasar tersebut, yakni terhadap aturan hukum/perundang-undangan yang berlaku.
3.      Demi mewujudkan masyarakat falsafah UUD 1945, artinya suatu masyarakat Indonesia modern berdasarkan nilai-nilai luhur, dibutuhkan suatu hubungan yang serosi antara pengambilan pancasila dengan kewajiban mentaati UUD 1945 sebagai hukum dasar tertulis di negara kita.
B.Saran
Untuk dapat mencapai suatu tujuan yang sama, yaitu menjunjung tinggi dan menerapkan nilai-nilai yang terkandung dalam UUD 1945 di segala bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Penulis menyarankan “marilah bersama-sama memahami mendalami ajaran UUD 1945 secara menyeluruh supaya kita paham dan dapat mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari, dengan tujuan dapat mengurangi sedikit demi sedikit hal hal yang dapat mengancam dan membahayakan UUD 1945 yang tidak hanya dating dari luar tetapi juga dari dalam, terlebih lagi di era globalisasi sekarang ini.







BAB IV
  DAFTAR PUSTAKA
1. Drs. Kaelan. M.S., 2003. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta : Paradigma.
2. Alhaj, S.Z.S. Pargeran, Drs. Dan Drs. Usmani Surya Patria, 1995. Pendidikan Pancasila. Jakarta.
3. Soeprapto, H.Z.A. BAB III Pancasila Sebagai Sistem Filsafat Jakarta: BP- Pusat.
4. Tim Penulis PPKn. 2004 Mhir PPKn SMU Kelas 3 Semester II. Bandung: PT. REMAJA ROSDAKARYA.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar