MAKALAH
PANCASILA
UNDANG UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK
INDONESIA
Oleh:
FEBRIAN FRISTIANDA
1283021
TARBIYAH / PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN)
JURAI SIWO METRO
TAHUN
AJARAN 2012/2013
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah swt.
Yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga penulis bisa
menyelesaikan makalah walaupun sifatnya masih sangat sederhana.
Penulis juga mengucapkan terimakasih
banyak kepada pihak-pihak yang sudah ikut membantu dalam menyelesaikan makalah
ini. Terutama kepada Bapak dosen
Pembimbing Mata Kuliah Pancasila yang sudah memberikan pengarahan maupun
nasihat kepada penulis. Serta sumber-sumber bacaan yang sudah memberikan
informasi untuk menyelesaikan makalah ini.
Makalah ini tidak akan lengkap tanpa
kritik dan saran yang sifatnya membangun. Penulis mengharapkan kitik dan saran
dati Bapak Dosen maupun teman-teman. Semoga makalah ini bermanfaat umukmnya
bagi pembaca dan khususnya bagi penulis.
Terima
kasih.
Metro, 08 Oktober 2012
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN
JUDUL.............................................................................................i
KATA
PENGANTAR ..........................................................................................ii
DAFTAR
ISI..................................................................................................iii
BAB
I PENDAHULUAN
A. Latar
belakang...............................................................................
B. Rumusan
masalah .........................................................................
C. Tujuan
penulisan...........................................................................
BAB
II LANDASAN TEORI
A. Hukum
Dasar Tertulis...............................................................
B. Hukum
Dasar yang Tidak Tertulis .............................................
C. Konstitusi
................................................................................
D. Stuktur
Pemerintahan Indonesia Berdasarkan UUD 1945.........
E. Isi
Pokok Batang Tubuh UUD 1945 Hasil Amandemen 2002.....
F. Hubungan
antara Lembaga Negara Berdasarkan UUD 1945....
G. Hak
Asasi Manusia Menurut UUD 1945..................................
BAB
III PENUTUP
A. Kesimpulan
.............................................................................
B. Saran .....................................................................................
BAB
IV DAFTAR PUSTAKA
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Dalam
proses reformasi hukum dewasa ini berbagai kajian ilmiah tentang UUD 1945,
banyak yang melontarkan ide untuk melakikan amandemen terhadap UUD 1945. Memang
amandemen tidak dimaksudkan untuk mengganti UUD tetapi merupakan suatu prosedur
penyempurnaan terhadap UUD 1945 tanpa harus langsung mengubah UUD.
Ide tentang amandemen terhadap UUD 1945
tersebut didasarkan pada suatu kenyataan sejarah selama masa orde lama dan orde baru, bahwa penerapan
terhadap pasal-pasal UUD memiliki sifat “multi
interpretable”, sehingga mengakibatkan ada sentralisasi kekuasaan terutama
kepada presiden.
Hal yang sangat mendasar bagi
pentingnya amandemen UUD 1945 adalah tidak hanya sistem kekuasaan dengan “checks and balances” terutama terhadap
kekuasaan eksekutif. Bagi bangsa indonesia proses reformasi terhadap UUD 1945
adalah merupakan suatu keharusan, karena hal itu akan mengantarkan bangsa
indonesia ke arah tahapan baru melakukan tahapan terhadap ketatanegraan.
B. Rumusan
Masalah
Pancasila, UUD 1945 dan Proklamasi 17 Agustus 1945 mempunyai
hubungan dalam dua aspek, yaitu aspek kesejarahan, dan aspek kemakmuran.
Hubungan aspek kesejarahan, yaitu bahwa riwayat singkat perumusan dan
kesepakatan Pancasila bersama dengan perumusan naskah Proklamasi dan
Undang-Undang Dasar, yang dilakukan oleh para tokoh perjuangan kemerdekaan dan
pendiri negara RI.
C. Tujuan
Penelitian
1. Dengan ditulisnya makalah ini
penulis berharap dapat sedikit membantu memberikan gambaran bahwa tujuan
mempelajari pancasila adalah untuk mempelajari pancasila yang benar
mengamalakan pancasila dan mengamalkan pancasila.
2. Mempelajari pancasila yang benar,
yakni yang dapat di pertanggung jawabkan baik secara yuridis, konstitusional,
maupun secara objektif – ilmiah.
BAB II
LANDASAN TEORI
A.
HUKUM DASAR
TERTULIS
Telah
kita ketahui bahwa pengertian hukum dasar terdiri dari dua macam yaitu, hukun
dasar tertulis ( Undang-undang Dasar) dan hukum dasar tidak tertulis
(convensi). Oleh karena sifatnya yang tertulis maka UUD tidak mudah berubah
sifat-sifat
Undang-undang dasar 1945 adalah sebagai berikut:
1.
Oleh karena
sifatnya tertulis maka rumusanya jelas, merupakan suatu hukum positif yang
mengikat pemerintahan sebagai penyelenggara Negara maupun mengikat bagi setiap
warga Negara.
2.
Sebagaimana
tersebut dalam Undang-undang dasar 1945. Bahwa UUD bersifat singkat dan supel
memuat aturan-aturan pokok yang setiap kali harus dikembangkan sesuai dengan
perkembangan zaman ,serta memuat hak-hak asasi manusia ,
3.
Memuat
norma-norma,aturan-aturanserta ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus
dilaksanakan secara konstitusional.
4.
Undag-undang
Dasar 1945 dalam tertib hukum Indonesia merupakan peraturan hukum positif yang
tertinggi , disamping itu sebagai alat control terhadap norma-norma hukum
positif yang lebih rendah dalam hierarki tertib hukum Indonesia.
B.
HUKUM DASAR
TIDAK TERTULIS
Convensi adalah Hukum dasar yang tidak
tertulis ,yaitu aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek
penyelenggara Negara meskipun sifatnya tidak tertulis. Namun jika Convensi
ingin dijadikan rumusan yang bersifat tertulis maka yang berwenang adalah MPR
namun bukan menjadi hukum dasar melainkan menjadi ketetapan MPR.
Sifat-sifat Convensi antara lain:
1.Merupakan
kebiasaan yang berulang kali dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan
Negara.
2.Tidak
bertentangan dengan Undang-Undang dasar dan berjalan sejajar.
3.Diterima
oleh seluruh rakyat.
4.Bersifat
sebagai pelengkap,sehingga memungkinkan sebagai aturan-aturan dasar yang tidak
terdapat dalam Undang-Undang dasar.
C.
KONSTITUSI
Di samping pengertian undang-undang
dasar di pergunakan juga istilah lain, yaitu konstitusi. Istilah ini berasal
dari bahasa inggris constitution atau dari bahasa Belanda constitutie.
Terjemahan dari istilah tersebut adalah undang-undang dasar.
D.
STRUKTUR
PEMERINTAHAN INDONESIA BERDASARKAN UUD 1945
1.
Demokrasi
indonesia sebagai mana di jabarkan dalam UUD 1945 hasil Amandemen 2002
Demokrtasi
sebagai sistem pemerintahan dari rakyat, dalam arti rakyat sebagai asal mula
kekuasaan negara, sehingga rakyat harus ikut- serta dalam pemerintahan, untuk
mewujudkan suatu cita-citanya. Demokrasi di indonesia yang tertuang dalam UUD
1945 selain menghakui adanya kebebasan dan persamaan hak juga sekaligus
mengakui perbedaan serta keberaneka ragaman mengingat indonesia adalah Bhineka
Tunggal Ika.
Lembaga-lembaga negara atau alat-alat
perlengkapan negara adalah
a.
MPR
b.
DPR
c.
PRESIDEN
d.
MA
e.
BPK
Adapun infra stuktur politik suatu negara
terdiri atas lima komponen:
a.
Partai politik
b.
Golongan
c.
Golongan penekan
d.
Alat komunikasi
politik
e.
Tokoh-tokoh
politik
Baik supra struktur
politik maupun infra struktur politik yang terdapat dalam sistem ketatangaraan
masing-masing saling mempengaruhi serta mempunyai kemampuan untuk mengendalikan
pihak lain.
Penjabaran
Demokrasi Menurut UUD 1945 Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Pasca
Amandemen 2002.
Berdasarkan ciri-ciri sistem
demokrasi tersebut maka penjabaran demokrasi dalam ketatanegaraan indonesia
dapat di temukan dalam konsep demokrasi sebagai mana terdapat dalam pembukaan
UUD 1945 sebagai “staatsfundamentalnorm”.
Rumusan kedaulatan di tangan rakyat
menunjukan bahwa kedudukan rakyatlah yang tertinggi dan paling sentral. Oleh
karena itu rakyat merupakan paradigma sentral kekuasaan negara. Rincian
struktural menurut UUD 1945 yang berkaitan dengan demokrasi adalah:
Konsep
kekuasaan
1.
kekuasaan di
tangan rakyat
a.
pembukaan UUD
1945 alenia ke empat
b.
pokok pikiran
dalam pembukaan UUD 1945
c.
UUD 1945 pasal 1
ayat 1
d.
UUD 1945 pasal 1
ayat 2
2.
Pembagian
kekuasaan
Sebagai mana di jelaskan bahwa kekuasaan
tertinggib adalah di tangan rakyat dan di lakukan menurut UUD, pembagian
kekuasaan menurut demokrasi tercantum dalam UUD 1945 adalah sebagai berikut:
a.
Kekuasaan
eksekutif
b.
Kekuasaan
legislatif
c.
Kekuasaan
yudikatif
d.
Kekuasaan
inspektif
e.
Dalam UUD 1945
hasil Amandemen tidak ada kekuasaan konsultatif yang dalam UUD lama di
delegasikan kepada dewan pertimbangan agung (pasal 16 UUD 1945)
3.
Pembatasan
kekuasaan
Menurut konsep UUD 1945 pembatasan
kekuasaan melalui proses atau mekanisme lima tahunan kekuasaan sebagai berikut:
a.
pasal 1 ayat 2
UUD 1945, Kedaulatan politik rakyat dilaksanakan lewat pemilu
b.
MPR memiliki
kekuasaan melakukan perubahan terhadap UUD, melantik Presiden dan Wakil
presiden.
c.
Pasal 20 A ayat
1, DPR memiliki fungsi pengawasan
d.
Rakyat kembali
mengadakan pemilu setelah membentuk MPR & DPR.
Dalam pembatasan kekuasaan menurut
konsep mekanisme 5 tahunan menurut UUD 1945 mencakup periode kekuasaan,
pengawasan kekuasaan, & pertanggung jawaban kekuasaan.
Konsep
pengambilan keputusan
Pengambilan
keputusan menurut UUD 1945 di rinci sebagai berikut
1.
Penjelasan UUD
1945 tentang pokok pikiran ke III
2.
Putusan MPR di
tetapkan dengan suara terbanyak pasal 7 B ayat 7
pengambilan keputusan yang di anut dalam
hukum tata negara adalah:
1.
Keputusan di
dasarkan pada suatu musyawarah sebagai asasnya
2.
Jika mufakat
tidak tercapai maka di ambil keputusan melalui suara terbanyak
Konsep
pengawasan
Konsep
pengawasan menurut UUD 1945 di tentukan sebagai berikut
1.
Pasal 1 ayat 2,
kedaulatan adalah di tangan rakyat dan di lakukan menurut UUD
2.
Pasal 2 ayat 1,
MPR terdiri atas anggota DPR & anggota DPD
3.
Penjelasan UUD
1945 tentang kedudukan DPR.
Konsep
pengawasan menurut demokrasi adalah sebagai berikut:
1.
Dilakukan oleh
seluruh warga negara
2.
Secara formal
ketatanegaraan pengawasan berada pada DPR
Konsep
partisipasi
Konsep
partisipasi menurut UUD 1945 adalah sebagai berikut
1.
Pasal 27 ayat 1
UUD 1945
2.
Pasal 28 UUD
1945
3.
Pasal 30 ayat 1
UUD 1945
Demokrasi indonesia sebagai mana
tertuang dalam UUD 1945 bahwa rakyat adalah sebagai unsur sentral.
Asas musyawarah untuk mufakat oleh
pendiri negara di istilahkan dengan asas kebersamaan kekeluargaan, bukan di
salah tafsirkan sebagai “praktek Nepotisme”.
2.
Sistem Pemerintahan Negara Menurut UUD
1945 Hasil Amandemen 2002
Sistem pemerintahan negara indonesia
sebelum dilakukan amandemen dijelaskan secara terinci dan sistematis dalam
penjelasan UUD 1945. Sebagai suatu studi komparatif, sistem pemerintahan negara
menurut UUD 1945 setelah amandemen, dijelaskan sebagai berikut:
a. Indonesia
ialah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechtsstaat)
Negara
indonesia berdasarkan atas hukum (Rechtsstaat), tidak berdasarkan atas
kekuasaan belaka (Machtsstaat). Hal ini mengandung arti bahwa negara, termasuk
di dalamnya pemerintahan dan lembaga-lembaga lainnya dalam melaksanakan
tindakan apapun, harus di landasi oleh peraturan hukum atau dapat di
pertanggung jawabkan secara hukum.
Hukum
yang di maksud yang berarti negara bukan hanya sebagai polisi lalu lintas atau
penjaga. Hukum baik dalam arti formal yang yang melindungi seluruh warga dn
seluruh tumpah darah, jug dalam pengertian negara hukum material yaitu negara
harus bertanggung jawab terhadap kesejahteraan dan kecerdasan seluruh warganya.
b. Sistm
konstitusional
Pemerintahan
berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolut.
Sistem ini memberikan penegasan bahwa cara pengendalian pemerintahan dibatasi
oleh ketentuan konstitusi.
c. Kekuasaan
negara yang tertinggi di tangan rakyat
Menurut
UUD 1945 hasil amandemen 2002 kekuasaan tertinggi di tangan rakyat, dan di
laksanakan menurut UUD (pasal 1 ayat 2). Terjadi suatu reformasi kekuasaan
tertinggi dalam negara secara kelembagaan tinggi negara, walaupun tetap rakyat
yang memiliki kekuasaan.
d. Presiden
ialah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi di samping MPR & DPR
Berdasarkan
UUD 1945 hasil amandemen 2002, presiden merupakan penyelenggara pemerintahan
tertinggi di samping MPR & DPR. Karena presiden di pilih langsung oleh
rakyat UUD 1945 pasal 64 ayat 1.
e. Presiden
tidak bertanggung jawab terhadap DPR
f. Menteri
negara ialah pembantu presiden, mentri negara tidak bertanggung jawab kepada
DPR
g. Kekuasaan
kepala negara tidak tak-terbatas.
3. Negara
Indonesia adalah Negara Hukum
Negara
indonesia adlah negara yang berdasarkan pancasila dan bukan berdasarkan atas
kekuasaan.
Ciri-ciri
negara hukum:
a. Pengakuan
dan perlindungan hak asasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik,
hukum, sosial,ekonomi & budaya
b. Peradilan
yang bebas dari suatu pengaruh kekuasaan
c. Jaminan
kepastian hukum.
d.
E. ISI
POKOK BATANG TUBUH UUD 1945 HASIL AMANDEMEN 2002
UUD 1945 hasil amandemen 2002 tetap
memuatv37 pasalakan tetapi dibagi menjai 26 bab, tiga pasal aturan peralihan
dan dua pasal aturan tambahan. Selain jumlah bab bertambah juga banyak pasl
yang di kembangkan.
1. Bentuk
dan Kedaulatan (bab 1)
Dalam
pasal 1 ayat 1 UUD 1945 ditegaskan bahwa negara adalah negara kesatuan yang
berbentuk republik. Jelas bahwabentuk negara indonesia ialah negara Kesatuan,
dan bentuk pemerintahan indonesia adalah Republik. Dan presiden sebagai kepala
negara. Dalam sistem ketatanegaran
indonesia menurut UUD 1945hasil amandemen 2002 tidak di kenal lagi adanya
lembaga negara yang memiliki kekuasaan tertinggi.
2. MPR
(bab II)
MPR
terdiri atas anggota-anggota DPR & anggota Dewan perwakilan Rakyat.
3. Kekuasaan
Pemerintahan Negara (bab III)
Presiden
republik indonesia memegnang kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945. Dalam
menjalankan tugas pemerintahannya, presiden dapat meminta suatu pertimbangan
kepada suatu Dewan Pertimbangan. Dewan Pertimbangan ini di sebut Dewan Pertimbangan Agung.
4. Kementrian
Negara (bab IV)
Mentri
negara adalah pembantu presiden. Mereka tidak bertanggung jawab kepada DPR,
Melainkan kepada Presiden.
5. Pemerintahan
Daerah (bab V)
Pasal
18 UUD 1945 mengatur tentang pemerintan daerah. Ayat 1 menjelaskan bahwa negara
Republik Indonesia di bagi atas daerah-daerah provinsi, dan daerah provinsi itu
di bagi atas kabupaten dan kota.
Asas Otonomi
Pasal
18 ayat 2 mengatur tentang otonomi pemerintahan daerah. Pemerintahan xaerah
provinsi, kabupaten dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahanya.
Pengakuan Keistimewaan
Pemerintahan Daerah
Selain
asa otonomi sebagaimana tersebut di atas menurut sistem UUD 1945 hasil
amandemen 2002, hubungan pemerintahan pusat dan daerah provinsi, kabupaten dan
kota di atur dalam suatu undang-undang dengan memperhatkan keistimewaan daerah
masing-masing.
6. DPR
(bab VI)
Susuna DPR di tetapkan dalam
Undang-Undang, dan DPR bersidang sedikitnya sekali dalam setahun. DPR memiliki
kekuasaan membentuk Undang-Undang. Jika rancangang Undang-Undang yang di ajukan
pemerintah tidak mendapat persetjuan DPR, maka rancangan ini tidak boleh di
ajukan lagi.
7.
Dewan Perwakilan
Daerah (bab VIIA)
Angota dewan perwakilann daerah dipilih
melalui pemilihan umum. Dewan perwakilan
daerah dapat melakukan pengawasan atas
pelaksanaan Undang-Undang mengenai otonomi daerahpengelolaan sumber daya alam
dan ekonomi lainya.
8.
Pemilihan Umum
(bab VIIB)
Pemilihan umum di laksanakan secara
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap 5 tahun sekali. Ketentuan
Pemilu sebagai berikut:
a.
Pemilu merupakan
saran untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam pemerintahan NKRI.
b.
Pemilu
dilaksanakan secara efektif & efisien
c.
Pemilu
diselenggarakan untuk memilih anggota DPR,DPD, DPRD provinsi dan
kabupaten/kota.
d.
Pemilu
dilaksanakan 5 tahun sekali
e.
Pemilu untuk
memilih partai politik
f.
Untuk memilih
anggota DPD dilaksanakan dengan sistem
distrik berwakil banyak
g.
Untuk memilih
anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan kabupaten/kota diselenggarakan oleh komisi
pemilu.
h.
Untuk memilih
anggota DPD dilaksanakan dengan siste distrik berwakil banyak.
_Peserta
Pemilu Umum dari perseorangan
1.
Unutk menjadi
calon anggota DPD, peserta pemilu dari perseorangan harus memiliki syarat
sebagai berikut:
a.
Provinsi
berpenduduk satu juta harus di dukung sekurang-kurangnya seribu pemilih
b.
Provinsi yang
berpenduduk >1.000.000-5.000.000 harus di dukung sekurang-kurangnya dua ribu
pemilih
c.
Provinsi yang
berpenduduk >5.000.000-10.000.000 harus di dukung sekurang-kurangnya 3.000
pemilih
d.
Provinsi yang
berpenduduk >10.000.000-15.000.000 harus di dukung sekurang-kurangnya 4.000
pemilih
e.
Provinsi yang
berpenduduk >15.000.000 harus di dukung sekurang-kurangnya 5.000 pemilih
2.
Harus di dukung
sekurang-kurangnya 50% dari jumlah kabupaten di provinsi yang bersangkutan
3.
Persyaratan ini
di buktikan dengan tanda tangan/cap jempol dan foto copy KTP/identitas lain
yang sah
4.
Pendukung tidak
boleh memberikan dukungan lebih dari 1 calon anggota DPD
_Daerah
Pemilihan dan Jumlah Kursi
_Daerah
pemilihan
Daerah
pemilihanj ditentukan sebagai berikut:
a.
Untuk memilih
anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota, ditetapkan Daerah
Pemilihan sebagai berikut:
-Daerah
pemilihan anggota DPR adalah provinsi
-Daerah
pemilihan anggota DPRD provinsi adalah kabupaten
-Daerah
pemilihan anggota DPRD kabupaten adalah kecamatan
b.
Dareah pemilihan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten ditentuikan oleh
KPU
_Jumlah
kursi
Kursi
DPR di tetapkan sebanyak 560 kursi
(pasal 21)
Kursi
anggota DPRD provinsi ditetapkan sebanyak 35-100 kursi (pasal 23). Untuk anggota DPRD kabupaten ditetapkan
sebanyak 20-50 kursi.
_Daerah
Pemilihan dan Jumlah Kursi Anggota DPD erah pemilihanya adalah provinsi (pasal
51). Jumlah anggota setiap procvinsi 4 orang.
9.
Hal Keuangan (bab
VIII)
Dalam
pasal 23 UUD 1945 ditegaskan, bahwa Anggaran Belanja dan Anggaran Pendapatan
negara ditetapkan tiap-tiap tahun dengan UU secara terbuka dan bertanggung
jawab untuk kemakmuran rakyat.
Apabila
suatu rancangan Anggaran pendapatan dan Belanja Negara tidak di setujui DPR,
maka pemerintah menjalankan anggaran tahunan yang lalu dan sudah di setujui
oleh DPR.
10.
Badan Pemeriksa Keuangan (bab VIIIA)
Salah
satu hal yang sangat penting dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara
adalah pengelolaan keuangan negara transparan.
11.
Kekuasaan
Kehakiman (bab IX UUD1945)
Kekuasaan
kehakiman adalah kekuasaanyang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna
menegakkan hukum & keadilan (pasal 24 UUD 1945)
12.
Wilayah Negara
Negara
kesatuan republik indonesia adalah sebuah negara kepulauan berciri nusantara (pasal
25A UUD 1945)
13.
Warga Negara dan Penduduk (bab X)
Yang
menjadi warga negara ia orang indonesia asliorang bangsa lain yang di sahkan Undang-undang
sebagai warga negara (pasal 26 UUD 1945 ayat 1)
14.
Agama (bab XI)
Keyakinan warga negara dalam kehidupan
keagamaan sebagai berikut:
-Negara
berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa.
-Negara
menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agama.
15.
Pertahanan dan Keamanan (bab XII)
Setiap
warga negara berhak dan wajib ikut dalam usaha pemeliharaan negara (pasal 30
UUD 1945), merupaka suatu hak dan kewajiban serta tanggung jawab setiap warga
negara indonesia untuk ikut serta dalam pertahanan negara, mempertahankan
kemerdekaan 17 Agustus 1945.
16.
Pendidikan dan Kebudayaan (bab XIII)
Setiap
warga negara berhak mendapat pendidikan dan wajib mengikuti pendidikan dasar
dan pemerintah wajib membiayainya.
_Tentang
Kebudayaan
Bangsa
indonesia terdiri atas berbagai etnis, yang sekaligus memiliki beraneka ragam
kebudayaan. Negara wajibmemajukan kebudayaan nasional indonesia.
17.
Perekonomian Nasional danKesejahteraan Sosial
(bab XIV)
Dinyataka
dalam pasal 33 UUD 1945:
a.
Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan
b.
Cabang produksi
yang penting bagi negara dan yang menguasai hajad hidup orang banyak dikuasai
oleh negara.
c.
Bumi, air dan
kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negaradan di gunakan
untuk kemakmuran rakyat.
d.
Perekonomian
nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi.
e.
Ketentuan lebih
lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini di atur dalam undang-undang.
18.
Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu
kebangsaan (bab XV)
Terdapat
dalam pasal 35, 36, 36A, 36B, 36C UUD 1945. Jika kita cermati makna pasal 35
sampai dengan pasal 36C maka mutlak penting bagi kita untuk mengembangkan
persatuan dan kesatuan nasional.
19.
Perubahan UUD 1945 (bab XVI)
Pasal
terakhir Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen juga memuat tentang perubahan
UUD terutama mengingat agar UUD itu senantiasa dengan perkembangan jaman dan
aspirasi rakyat. Pasal 37, memuat 5 ayat yang berkaitan dengan ketentuan
tentang perubahan UUD.
Pasal
yang mengatur tentang perubahan UUD ini di tentukan berkaitan dengan
pasal-pasal UUD, jadi bukan terhadap pembukaan UUD.
20.
Aturan Peralihan
Aturan peralihan dalam UUD 1945
terdiri atas 3 pasal sebagai berikut:
Pasal
I : segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama
belkunm di adakan yang baru
Pasal
II : semua lembaga negara yang ada msih tetap berfungsi sepanjang untuk
melaksanakan ketentuan UUD dan belum di adakan yang baru
Pasal
III : Mahkamah konstitusi di bentuk selambat-lambatnya pada 17 agustus 2003 dan
belim di bentuk segala kewenanganya di lakukan oleh mahkamah Agung.
21.
Aturan Tambahan
Pasal
I: MPR di tugasi untuk melakukan peninjauan terhadap materi dan setatus hukum
ketetapan MPR sementara dan ketetapan MPR untuk di ambil putusan pada sidang
MPR 2003.
Pasal
II: dengan di tetapkanya perubahan UUD ini, UUD negara republik indonesia tahun
1945 terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal.
F.
HUBUNGAN ANTARA
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA BERDASARKAN UUD 1945
1.
Hubungan antara
MPR dan Presiden
MPR
sebagai pemegang kekuasaan tinggi sebagai wakil rakyat sesuai dengan UUD 1945
(pasal 1 ayat 2) , disamping DPR dan presiden. Sesuai dengan ketentuan UUD 1945
hasil amandemen 2002 , maka presiden dapat diberhentikan sebelum habis masa
jabatannya baik karena permintaan sendiri atau karena tidak dapat melakukan
kewajiban maupun diberhentikkan oleh MPR.tapi digaris bawahi presiden tidak diangkat
oleh MPR.
2.
Hubungan antara
MPR dan DPR
MPR
terdiri atas anggota-anggota DPR,dan anggota-anggota DPR yang dipilih melalui
pemilu.dengan demikian anggota MPR menurut UUD dipilih melalui pemilu. Anggota
DPR dan MPR harus ada kerjasama yang simultan dalam melakukan pengawasan
terhadap jalannya pemerintahan yang dilakukan oleh presiden.
Oleh
karena anggota DPR seluruhnya merangkap menjadi anggota MPR maka MPR
menggunakan DPR sebagai tangan kananya dalam melakukan pengawasan pelaksanaan
kebijakan yang dilakukan
oleh
presiden sebagaimana ditetapkan oleh MPR
3.
Hubungan antara
DPR dan Presiden
Sebagai
sesama lembaga dan sesama anggota badan legislatif maka DPR dan Presiden
Bersama-sama mempunyai tugas antara lain:
-Membuat
Undang-undang (pasal 5 ayat 1, 20 dan 21)
-Menetapkan
Undang-Undang tentang anggaran{pendapatan dan belanja Negara (pasal 23 ayat 1)}
Bentuk
kerjasama antara DPR dan Presiden tidak boleh mengingkari partner
legislatifnya. DPR memiliki kewenangan dalam pengawasan yaitu:
a.
Menurut UUD 1945
b.
Menurutb UUD
1945 hasil amandemen 2002 pasal 20A ayat 2 dan 3.
Dengan
adanya wewenang DPR tersebut, DPR mempunyai kesempatan untuk mengemukakan
pendapat rakyat secara kritis terhadap kebijaksanaan dan politik pemerintah.
4.
Hubungan antara
DPR dan Menteri-Menteri
Dalam
undang-undang dasar 1945 di nyatakan bahwa menteri-menteri di angkat dan di
berhentikan oleh presiden pasal 17 ayat 2. Pada pasal 17 pasal tentang
kementrian negara di terangkan bahwa presiden tidak bertanggung jawab kepada
DPR.
Penafsiran
tentang kedudukan menteri-menteri itu tidak bisa di lepaskan dari penafsiran
tentang kedudukan presiden.
5.
Hubungan antara
Presiden dengan Mebteri-Menteri
Presi9den
mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara dan menteri-menteri itu
formal tidak bertanggung jawab kepada DPR, akan tetap[i tergantung kepada
Presiden. Menteri mempunyai pengaruh besar terhadap Presiden dalam menuntun
politik negara yang menyangkut departemenya.
6.
Hubungan antara
Mahkamah Agung dengan Lembaga Negara Lainya
Dalam
pasal 24 ayat 1 di sebutkan bahwa kekuasaan kehakiman di lakukan oleh sebuah
Mahkamah Agung. Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan pemerintah ataupun
kekuasaan serta kekuatan lainya. Mahkamah agung sebagai lembaga tinggi negara
dalam bidang kehakiman dari tingkat yang lebih tinggi, berwenang menyatakan
tidak sah peraturan perundanngan dari tingkat yang lebih tinggi. Mahkamah agung
berhak untuk menguji secara material peraturan yang lebih rendah tingkatnya
dari Undang-undang. Mahkamah agung merupakan ujung tombak terutama untuk
memberantas KKN.
7.
Hubungan antara
BPK dengan DPR
BPK
bertugas memeriksa l;angsung tanggung jawab tentang keuangan negara dan hasil
pemeriksaanya itu di beritahukan kepada DPR. DPR dan DPRD mengikuti dan menilai
kebijakansanaan ekonomis finansial pemerintah yang di jalankan oleh aparatur
administrasi negara yang di pimpim oleh pemerintah. Hubungan antara BPK dengan
DPR dan Pemerintah mempunyai kerjasama yang sebaik-baiknya namun tidak berarti
saling melindungi atau menutupi kekurangan masing-masing dalam arti tidak
pandanng bulu.
G.
Hak Asasi
Manusia Menurut UUD 1945
1.
Hak-hak asasi
Manusia dan Permasalahanya
HAM
sebagai gagasan, paradigma, serta kerangka konseptual tidak lahir mendadak
sebagai mana kita lihat dalam Universal declaration of human rights 10 Desember
1948. Dalam akad kebudayaan indonesia pengakuan serta penghormatan tentang hak
asasi manusia telah mulai berkembang. Puncak perkembangan perjuangan hak-hak
asasi yaitu ketika human rights tersebut di rumuskan untuk pertama kalinya
secara resmi dalam declaration of independence A.S 1776. Deklarasi sedunia tentang hak asasi manusia
PBB tersebut bangsa-bangsa sedunia melalui wakil-wakilnya memberikan pengakuan
dan perlindungan secara Yuridis formal walaupun dalam realisasinya juga di
sesuaikan dengan kondisi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.
Penjabaran hak
asasi manusia dalam UUD
HAM
sebenarnya tidak dapat di pisahkan dengan pandangan filosofis tentang m,anusia
yang melatar belakanginya. Menurut pancasila manusia tersusun atas jiwa raga
kedudukan kodrat sebagai makhluk tuhan dan makhluk pribadi, adapun sifat
kodratnya sebagai makhluk individu dan maklhuk sosial. Hak-hak asasi manusia
dan perlindunganya dalam kehidupan negara pertama tertuang dalam UUD 1945
sebelum tercapainya pernyataan hak asasi manusia sedunia PBB.
Pada
pembukaan UUD 1945 terdapat tujuan negara yaitu menjamin dan melindungi hak-hak
asasi manusia para warganya terutama dalam kaitanya dengan kesejahteraan hidup
baik jasmani maupun rohani, pendidikan, sosial, politik, budaya, dan agama.
Rincian hak asasi nmanusia dalam pasal-pasal UUD 1945 adalah sebagai berikut
BAB X A
HAK ASASI MANUSIA
Hakl-hak
asasi manusia terdapat dalam pasal:
Pasal 28A, pasal 28B, pasal 28C,
pasal 28D, pasal 28E, pasal 28F, pasal 28G, pasal 28H, pasal 28I, pasal 28J.
Dalam
perjalanan sejarah kenegaraan indonesia pelaksanaan perlindungan terhadap hak
asasi manusia di indonesia mengalami kemajuan seperti telah di bentuk komnas
Ham. Jaminan hak asasi manusia sebagai mana terkandung dalam UUD 1945, menjadi
semakin efektif terutama dengan di wujudkanya UU Republik Indonesia nomor 39
tahun 1999, tentang HAM. UU ini terdiri atas 105 pasal yang meliputi
macam-macam hukum asasi, perlindungan hak asasi, pembatasan terhadap
kewenangan, pemerintah serta komnas ham yang merupakan lembaga pelaksana atas
perlindungan HAM dengan di undangkanya undang-undang ini indonesia telah masuk
pada era baru terutama dalam menegakkan masyarakat yang demokratis yang
melindungi HAM. Untuk ketentuan yang lebih rinci atas pelaksanaan dan penegakan
HAM di atur dalanm UU no. 9 tahun 1999.
Terlepas dari berbagai macam kelebihan dan kekurangan, bagi kita
merupakan suatu kemajuan yang sangat berarti, karena bangsa indonesia memiliki
komitmen yang tinggi atas jaminan serta penegakan HAM.
BAB III
PENUTUP
A.Kesimpulan
1.
UUD bersifat sistematis, artinya tidak dapat dan tidak boleh
ditukar posisi batang tubuhnya.
2.
UUD sebagai dasar
negara membawa konsekuensi bahwa segala yang ada dalam negara tersebut haruslah
taat asas (konsisten) dengan dasar tersebut, yakni terhadap aturan
hukum/perundang-undangan yang berlaku.
3. Demi mewujudkan masyarakat falsafah
UUD 1945, artinya suatu masyarakat Indonesia modern berdasarkan nilai-nilai
luhur, dibutuhkan suatu hubungan yang serosi antara pengambilan pancasila dengan
kewajiban mentaati UUD 1945 sebagai hukum dasar tertulis di negara kita.
B.Saran
Untuk dapat mencapai suatu tujuan
yang sama, yaitu menjunjung tinggi dan menerapkan nilai-nilai yang terkandung
dalam UUD 1945 di segala bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara. Penulis menyarankan “marilah bersama-sama memahami mendalami ajaran
UUD 1945 secara menyeluruh supaya kita paham dan dapat mengaplikasikannya dalam
kehidupan sehari-hari, dengan tujuan dapat mengurangi sedikit demi sedikit hal
hal yang dapat mengancam dan membahayakan UUD 1945 yang tidak hanya dating dari
luar tetapi juga dari dalam, terlebih lagi di era globalisasi sekarang ini.
BAB IV
DAFTAR PUSTAKA
1. Drs. Kaelan. M.S., 2003. Pendidikan
Pancasila. Yogyakarta : Paradigma.
2. Alhaj, S.Z.S. Pargeran, Drs. Dan Drs. Usmani Surya Patria, 1995. Pendidikan Pancasila. Jakarta.
3. Soeprapto, H.Z.A. BAB III Pancasila Sebagai Sistem Filsafat Jakarta: BP- Pusat.
4. Tim Penulis PPKn. 2004 Mhir PPKn SMU Kelas 3 Semester II. Bandung: PT. REMAJA ROSDAKARYA.
2. Alhaj, S.Z.S. Pargeran, Drs. Dan Drs. Usmani Surya Patria, 1995. Pendidikan Pancasila. Jakarta.
3. Soeprapto, H.Z.A. BAB III Pancasila Sebagai Sistem Filsafat Jakarta: BP- Pusat.
4. Tim Penulis PPKn. 2004 Mhir PPKn SMU Kelas 3 Semester II. Bandung: PT. REMAJA ROSDAKARYA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar